REORGANISASI RT/RW KELURAHAN MEDONO
Diberitahukan dengan hormat kepada seluruh Ketua RT dan RW Wilayah Kelurahan Medono agar memperhatikan masa bakti kepengurusan RT dan RW. Apabila masa baktinya sudah selesai mohon segera menyelenggarakan Rerganisasi dengan prosedur sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Walikota Pekalongan No. 63 Tahun 2021 yaitu tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Data hasil musyawarah Reorganisasi RT/RW bisa diajukan ke Kelurahan pada Kasi Pemerintahan dan Pembangunan Kelurahan Medono untuk dibuatkan Surat Keputusan yang baru.
Demikian pemebritahuan ini terima kasih.